Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menangani 1.351 kasus korupsi. Dari total semua kasus itu, mayoritas merupakan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan konsesi/izin usaha, proyek pengadaan barang dan jasa. Adapun jika dilihat berdasarkan aktor atau pelaku korupsi, sebagian besar terjadi di lingkungan pemerintah daerah, sejak tahun itu ada setidaknya 22 Gubernur dan 148 Bupati/Walikota yang ditindak oleh KPK.
Fakta tersebut menunjukkan peristiwa fenomenal, karena tahun 2004 menandakan awal demokrasi lokal berkembang, di tahun itu pertama kali pilkada langsung digelar melalui dasar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah memang paling rentan terhadap korupsi, sektor ini tidak pernah absen dalam daftar panjang kasus korupsi. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat akses masyarakat dalam pelayanan publik, misalnya dengan infrastruktur yang tidak memadai, sehingga bisa saja menimbulkan bencana atau kecelakaan.
