Pemerintah Kota Malang telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi jasa umum, peraturan yang dimaksud adalah peraturan No. 3 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011. Peraturan daerah yang dimaksud mempunyai peran strategis untuk meningkatkan APBD Kota Malang yang bersumber dari pendapatan asli daerah, sehingga masyarakat yang mengunakan jasa yang telah disediakan oleh pemerintah daerah akan dikenakan pungutan atas penggunaannya.
