Pendidikan adalah hak semua warga negara. Negara betanggung jawab untuk menjamin seluruh semua warga negara mengakses pendidikan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang bebunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Selain itu, untuk menjamin agar tujuan di atas tercapai. Perlu adanya peranan negara yang masif dalam sistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan warga negaranya. Artinya, harus bertumpu pada konsep pendidikan yang humanistik.
Hal di atas pun, dipertegas dalam pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Sangat jelas dalam pasal tersebut, bahwa pendidikan adalah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Kemudian dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal tersebut, pada hakikatnya menekankan kembali bahwa negara, dalam hal ini adalah pemerintah memiliki peran sentral dalam memajukan dan memberi akses pada tiap-tiap warga negara.
Mengapa pendidikan harus ditanggungkan kepada negara? Sebab, jika ingin mengulas kembali. Negara Indonesia dibentuk memiliki tujuan, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara tidak langsung apapun yang berkaitan dengan pendidikan haruslah ditanggung oleh negara.
Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah apa benar pendidikan ini dengan mudah diakses seluruh warga negara? Lalu, mengapa masih ada pungutan liar? Biaya kuliah sangat mahal? Hingga merambat kepada korupsi di dunia pendidikan. Apakah ini yang dinamakan mencerdaskan kehidupan bangsa?
Tentu hal tersebut, sangat bertolak pada cita-cita yang sesungguhnya, bukan? Praktik pendidikan yang sudah berjalan hingga saat ini, kebanyakan mencoreng marwah pendidikan yang sesungguhnya. Misalnya, Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara, di mana KPK menetapkan Rektor Unud Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menilap duit sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Hal ini menjadi sebuah refleksi untuk kita bersama bahwa praktik pendidikan yang diharapkan sangatlah jauh dari cita-cita yang sesungguhnya. Penulis juga ingin mengajak bersama kepada seluruh elemen dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan hari ini, agar apa yang sudah menjadi hak kita bersama termasuk saudara-saudara kita, kerabat kita, tetangga kita dan teman-teman kita semua bisa terjamin mendapatkan akses pendidikannya. Marilah berjuang demi pendidikan untuk semua warga negara!
Negara kita adalah negara yang sangat kental dengan budaya gotong royong. Untuk membangun kualitas pendidikan yang baik, maka perbaikannya harus dilakukan bersama-sama. Tentu dimulai dengan keterlibatan warga negara dalam mengawal setiap laku pendidikan Indonesia. Dan negara pun juga harus transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Dengan cara inilah, kita bisa bergerak secara bersama-sama untuk memastikan negara telah menunaikan kewajibannya yakni mencerdaskan kehidupan bangsa lewat adanya pendidikan.
Penulis sangat percaya dengan terselenggaranya pendidikan yang baik masyarakat akan dapat hidup dengan merdeka, dalam artian meredeka di sini adalah merdeka yang sesuai dengan perkataan tokoh pendidikan nasional yaitu KI Hadjar Dewantara bahwa “Kemerdekaan itu bersifat tiga macam, beridiri sendiri (zelfstanding), tidak tergantung pada orang lain (onafhankelijk) dan dapat mengatur dirinya sendiri (vrijheid, zelfbeschikking).
Tidak hanya sampai pada apa yang menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin semua masyarakat dapat merasakan pendidikan. Di sini kita, temasuk penulis dan seluruh elemen yang peduli atas pendidikan juga selayaknya memperhatikan kebutuhan sebenaranya. Selian itu, pengetahuan yang didapat oleh masyarakat dalam pendidikan itu sendiri. Sebab, menjadi sangat penting ketika pengetahuan yang diberikan dalam pendidikan itu adalah pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan warga negara.
Mengapa hal ini perlu untuk kita perhatikan secara bersama? Karena jika pengetahuan yang diberikan tidak berkaitan dengan bangsa ini dan jauh dari kebutuhannya. Akan berdampak pada permasalahan. Salah satunya, adalah dapat menghasilkan generasi yang pragmatis yang jauh dari nilai-nilai moral kebangsaan. Dengan demikian, perlu untuk kita semua mengawal bersama-sama ihwal pendidikan yang humastik. Tujuannya agar sesuatu yang menjadi cita-cita bersama terwujud sebagai manusia yang merdeka. Apabila merdeka, dengan muda bangsa ini dapat mencapai kesejahteraan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Muhammad Amin Syamsuddin Pure (Relawan SAKTI MCW)
