Pelayanan Publik terdiri dari tiga Pelayanan Publik terdiri dari tiga sektor utama. Dari tiga sektor utama pelayanan publik, pelayanan jasa dalam bidang pendidikan adalah pelayanan yang paling dibutuhkan dan krusial bagi seluruh masyarakat. Pelayanan publik bidang pendidikan meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini adalah pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan.
Dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperlukan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik-praktik yang merusak nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, salah satunya adalah pemberantasan pungutan liar (pungli). Pungli di lingkungan sekolah tidak hanya merusak integritas institusi pendidikan, tetapi juga menghambat pengembangan potensi peserta didik menjadi individu yang kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Praktik pungli dapat menciptakan ketidakadilan, ketakutan, dan menurunkan kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap peserta didik. Oleh karena itu, upaya pemberantasan pungli menjadi tanggung jawab bersama, melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Salah satu langkah strategis untuk mencegah dan memberantas pungli di sekolah adalah dengan memberikan edukasi melalui media yang mudah dipahami dan diterapkan oleh semua pihak. Dalam hal ini, penyusunan buku saku menjadi salah satu solusi praktis untuk menyampaikan informasi secara ringkas, jelas, dan terarah. Buku saku ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi juga menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang bebas dari pungli. Di dalamnya akan disajikan informasi tentang definisi pungli, dampaknya terhadap dunia pendidikan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk melaporkan atau mencegah praktik tersebut.
Melalui buku saku ini, diharapkan seluruh warga sekolah dapat memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab dapat tercapai, sekaligus menciptakan generasi muda yang siap berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
