Dilema Perubahan Kebijakan PPN 12%

Sumber: Tempo

Pada akhir tahun 2024 kemarin, salah satu isu yang banyak mendapatkan kritikan keras oleh masyarakat adalah kebijakan pemerintah yang ingin menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Sebelumnya Pemerintah telah menaikkan PPN jadi 11 persen pada 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN merupakan kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai dasar hukum penerapan PPN 12 persen. Dalam langkah untuk melaksanakan program, tarif PPN 12 persen tidak hanya berlaku untuk barang mewah, namun juga untuk barang non mewah yang sebelumya sudah dikenakan PPN 11 persen.

Setelah mendapatkan berbagai kritikan dan penolakan dari masyarakat, pada detik-detik terakhir pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen secara umum dan memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara kategori non mewah tetap dikenakan PPN 11 persen. Namun, jika aturan ini diimplementasikan, maka hal ini tidak sejalan dengan amanat UU HPP.

Pemerintah perlu melakukan revisi jika ingin memberikan pengecualian dalam penerapan PPN 12 persen. Namun langkah tersebut tidak diambil oleh pemerintah. Tarif 12 persen tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan satu kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Dalam peraturan PMK, ada peraturan tentang perhitungan tarif PPN dengan mengalihkan tarif 12 persen dengan koefisien baru yaitu 11/12 dari harga jual.

.
Berikut, perhitungan PPN 12 persen per Januari 2025:

1. Pertama, untuk barang mewah. Untuk impor barang mewah, rumus PPN adalah 12% x nilai impor. Untuk penyerahan BKP mewah, rumus PPN adalah 12 % x harga jual. Untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir dengan Faktur Pajak eceran, sampai dengan 31 Januari 2025 PPN dihitung 12 % x (11/12 x harga jual), dan mulai 1 Februari 2025 tarif PPN berlaku 12% x harga jual. Sementara untuk ekspor barang mewah tetap dikenakan tarif 0 %.

2. Kedua, untuk barang selain barang mewah dan untuk jasa serta barang tidak berwujud. Untuk impor BKP, perhitungan PPN adalah 12% x (11/12) x nilai impor). Untuk penyerahan BKP, PPN dihitung 12% x (11/12 x harga jual). Untuk penyerahan JKP dan pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN dihitung adalah 12% x (11/12) x penggantian), dan untuk ekspor dikenakan 0 persen.

Alih-alih dengan menaikan tarif PPN, Pemerintah harusnya berbenah dalam memberantas segala tindakan kejahatan yang sangat merugikan negara, salah satunya keseriusan memberantas tindakan korupsi yang sangat merugikan negara dan membebankan masyarakat, yang harus berusaha menutup kekurangan keuangan pemerintah dengan total pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) 90 persen berasal dari pajak masyarakat.

Sebagai penyakit kronis yang sudah lama berkembang di Indonesia, pemerintah harusnya lebih tegas lagi dalam memberantas “Mafia Pajak”. Mafia pajak terjadi ketika aparat “nakal” dan pengusaha “nakal” bertemu untuk mengelabui pajak. Kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak sudah menjadi rahasia umum, terutama di kalangan pengusaha.

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan sekaligus mengurangi tingginya kesenjangan ekonomi saat ini, perlu adanya kebijakan alternatif terhadap penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif PPN. Untuk mendongkrak performa pendapatan PPN, pemerintah harus fokus pada pemberantasan kejahatan perpajakan oleh korporasi, seperti tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, dan penggunaan bukti pemungutan maupun pemotongan pajak palsu.

Atau dapat juga, menggunakan kebijakan untuk memajaki harta atau warisan orang-orang kaya (wealth tax) seperti yang digaungkan oleh International Monetary Fund (IMF). Dalam laporan berjudul Fiscal Monitor 2021, IMF menyebutkan penerapan wealth tax merupakan solusi untuk mendorong penerimaan pajak dalam jangka pendek. Dengan alternatif kebijakan wealth tax dapat memperjelas keberpihakan pemerintah bukan melindungi orang-orang kaya, melainkan benar-benar melindungi masyarakat yang miskin.

Redaksi Malang Corruption Watch