Potensi Korupsi Sektor Pendapatan Daerah di Kota Malang

Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2023 menyajikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp792.120.013.218,17 (792,1 Miliar) atau 79,07% dari anggaran PAD Kota Malang yang mencapai Rp1.001.792.007.861,00 (1 Triliun). Realisasi atas target pada 2023 ini turun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan ini terjadi, diantaranya; 1) penentuan target pendapatan asli daerah tidak didasarkan atas perkiraan perhitungan yang realistis, 2) terdapat kesalahan atau kurang maksimalnya manajemen administrasi dan keuangan pemerintah, dan 3) dugaan penyelewengan yang mengarah ke korupsi. Namun demikian, ketiga faktor ini saling terhubung satu sama lain, dimana terbukanya celah terhadap manajemen administrasi sangat mungkin memberikan kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Itu artinya kecenderungan untuk korupsi semakin besar. Target realisasi PAD Kota Malang tentu semakin meningkat dari tahun ke tahun, yang mana ini dilakukan untuk memacu kinerja pemerintah secara lebih maksimal. Namun realisasi anggaran yang jauh dari target membuka realita bahwa kinerja pemerintah memang masih setengah-setengah. Lagi-lagi, pengelolaan keuangan daerah masih bergantung pada intervensi pemerintah pusat hingga hari ini.       

Potensi Korupsi Sektor Pendapatan

Selama ini, modus korupsi yang sering diketahui terletak pada sektor belanja, terutama pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Ada pola korupsi lain (kemungkinan nominalnya bisa jauh lebih besar) yang bersumber dari potensi pendapatan yang tidak maksimal. Dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, terdapat realisasi pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp1.629.193.425,00 (Rp 1,6 Milliar). Namun pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah ini tidak sesuai ketentuan, sehingga APBD kehilangan potensi pendapatan daerah yang berasal dari pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp2.438.569.325,00 (2,4 Miliar). Nominal ini tergolong besar, dan apabila dimaksimalkan tentu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat Kota Malang.  

Tanah Izin Pemakaian (IP) adalah tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tanah jenis ini biasanya telah diserahkan ke Pengelola Barang untuk kemudian dicatat dan dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dapat dimanfaatkan melalui sewa. Pemerintah Kota Malang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain menyebutkan bahwa salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) ialah sewa, yang didefinisikan sebagai pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Peraturan Daerah juga mencantumkan bahwa BMD, termasuk tanah dapat disewakan kepada pihak lain untuk keperluan, juga terdapat klasifikasi peruntukan tanah. Namun pada faktanya, masih banyak tanah Izin Pemakaian yang penggunaannya untuk kegiatan usaha, kios, dan industri yang dianggap sebagai objek retribusi, bukan objek sewa. Proses perubahan ini jelas membutuhkan waktu, namun pemerintah harus bersikap tegas (taat mengedepankan dengan kebijakan yang berlaku) agar potensi pendapatan ini tidak hilang begitu saja.

Data dalam tabel dibawah ini – diambil dari 2 contoh lokasi – yang harusnya dikenakan tarif sewa, yang merentang diantara 191 tanah izin pemakaian lain. Pada bagian pertama, terdapat barang milik daerah dalam bentuk tanah di Jl. RPS (diinisial) Kecamatan Blimbing. Dengan luas tanah mencapai 466 meter persegi dan tanah ini seharusnya tanah ini dikenakan tarif sewa pokok senilai Rp 46,6 juta setiap tahunnya. Akan tetapi, pemerintah hanya menarik retribusi senilai Rp 2,7 juta, sehingga pemerintah kehilangan potensi pendapatan Rp. 43,9 juta untuk satu objek saja. Sedangan pada bagian kedua, terdapat barang miliki daerah berupa objek tanah di Jl. L (diinisial) di Kecamatan Klojen yang tidak dikenakan retribusi atau sewa, yang mengakibatkan pemerintah kehilangan potensi pendapatan senilai Rp. 404,4 Juta. Sebelumnya, kasus ini telah diselidiki oleh Kejari Kota Malang pada akhir tahun 2024. Secara kronologis, Kasi Intel Kejari Kota Malang menyatakan bahwa penyidikan dilakukan sejak ada temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2017 dan 2018. Pada mulanya, perjanjian sewa menyewa lahan aset seluas 1.498 meter persegi berlangsung antara penyewa H (diinisial) dan Pemkot Malang selama 5 tahun (2012-2017) dengan nilai sewa Rp. 60 juta selama 5 tahun. Namun hingga bulan Desember 2024, lahan tersebut tidak kunjung dikembalikan ke Pemkot Malang. Dalam perhitungan BPK dan pernyataan nominal sewa yang dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari, terdapat kesenjangan nominal sewa yang tinggi yakni antara Rp. 404, 4 juta dan Rp. 60 Juta. Meskipun ada juga gap tahun, namun masyarakat patut mempertanyakan nilai kewajaran atas nominal yang ditetapkan.        

NoLokasi Objek RetribusiLuas (M2)KlasifikasiTarif Per Meter (Rp)Tarif Pokok Sewa (Rp)Retribusi (Rp)
1.Jl. RPS (Blimbing)466,0Usaha100.300,0046.639.500,002.790.000,00
2.Jl. L (Klojen)1.498Kios/Usaha270.000,00404.460.000,00

Keterangan: Potensi Pendapatan Sewa untuk Klasifikasi Izin Pemakaian

Pemerintah beranggapan bahwa database wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah dari izin pemakaian belum selaras dengan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA), Sistem Informasi Pengelolaan Izin Pemakaian Tanah (SIPIPT) dan catatan manual. Atau alasan keduanya ialah pemerintah belum optimal dalam melakukan pemutakhiran data dan wajib retribusi dari izin pemakaian. Hal ini mengakibatkan data wajib retribusi tidak dapat diandalkan sebagai dasar pemungutan retribusi dan berisiko retribusi tidak dipungut. Menurut MCW, hal ini lebih dari sekadar masalah pencatatan. Sudah dari tahun ke tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu menemukan temuan yang berulang terkait ini, namun tidak ada langkah penyelesaian yang berarti. Terkait kewenangan penyelesaian masalah, walikota seharusnya bertanggungjawab penuh karena menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Sementara itu, sekretaris daerah selaku pengelola barang juga turut bertanggungjawab. Namun walikota memiliki kewenangan yang besar, misalnya dalam menetapkan pejabat penatausahaan pengguna barang dan tim penilai. Pekerjaan penilaian barang milik daerah ini dilaksanakan guna mendapatkan nilai kewajaran suatu barang. 

Sebelumnya Malang Corruption Watch kerap menyoroti tata kelola pengelolaan aset di Kota Malang. Beberapa diantaranya seperti bidang tanah yang sudah berubah kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), pemegang izin pemakaian yang belum membayar retribusi, penyewa yang tidak menyerahkan bukti bayar PBB, tanah yang beralih fungsi tidak sesuai ijin pemakaian, dan lain sebagainya. Menurut MCW, permasalahan ini sangatlah fatal karena risikonya tidak hanya hilangnya potensi pendapatan daerah yang berasal dari pemanfaatan barang milik daerah, namun juga terkait sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menciptakan struktur pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Terkait hilangnya potensi sebesar Rp2.438.569.325,00 (2,4 Miliar), nominal ini belum ditotal keseluruhan, jika asumsinya kesalahan pencatatan ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Selain dapat mengakibatkan kerugian negara, hal ini juga menandakan sikap pemerintah yang lemah terhadap pengusaha yang saat ini menguasai aset-aset milik pemerintah.

Redaksi Malang Corruption Watch