
Putus sekolah menjadi fenomena yang masih marak terjadi, angkanya di
Indonesia terus meningkat sejak tahun 2019 mulai dari jenjang yang rendah hingga
jenjang yang tinggi, hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, namun ekonomi
merupakan faktor yang cukup signifikan mempengaruhi putus sekolah. Tahun 2021,
melalui survei Ekonomi Nasional (Susenas) mengungkap bahwa, 76% keluarga
mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Sebagian besar yaitu 67%
diantaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya yaitu 8,7%
dikarenakan anak harus mencari nafkah. Hampir seluruhnya sebab putus sekolah
bermotif ekonomi.
Di Jawa Timur, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 11 Tahun 2017,
pemerintah telah menetapkan program wajib belajar paling rendah 12 (dua belas)
tahun yang harus diikuti oleh setiap warga. Dalam hal ini, pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota Jawa Timur bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya
program tersebut. Ini artinya program wajib belajar sebagaimana dimaksud
dilaksanakan paling rendah sampai dengan jenjang pendidikan menengah atas. Dengan demikian, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan beban biaya lainnya untuk
siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Timur pada dasarnya adalah gratis.
Penelitian ini ingin melihat lebih jauh bagaimana praktik pungutan
yang terjadi di tingkat SMA/sederajat di Kabupaten/Kota Jawa Timur, juga berkaitan
dengan modus praktik penahanan ijazah. Dua aspek itulah yang akan diurai bagian
pembahasan dalam penelitian ini.
*Klik link di bawah untuk baca dan unduh hasil penelitian
Riset Biaya Sekolah dan Penahanan Ijazah Tingkat SMA/Sederajat Provinsi Jawa Timur
