
Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai praktik maladministrasi. Praktik-praktik ini muncul dalam berbagai bentuk, termasuk dalam ketidakpastian mengenai biaya, lamanya proses pelayanan, dan rendahnya profesionalitas aparatur publik. Praktik maladministrasi dapat mengakibatkan penyakit dalam penyelenggaraan birokrasi yang dapat berdampak negatif baik pada negara maupun masyarakat secara langsung. Jika praktik ini dibiarkan tanpa pengawasan atau sanksi, budaya permisif akan muncul di lingkungan birokrasi. Akibatnya aparatur negara akan menganggap maladministrasi sebagai pelanggaran kecil, yang memungkinkan untuk membuka jalan terhadap pelanggaran yang lebih besar seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme muncul. Oleh karena itu, upaya pencegahan maladministrasi menjadi tanggung jawab bersama, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Melalui buku panduan ini, diharapkan masyarakat luas dapat memahami apa itu pelayanan administrasi yang baik, sehingga mencegah terjadinya maladministrasi. Buku saku diharapkan membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Melalui pemahaman dan komitmen bersama dalam mencegah maladministrasi, kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
*Klik link di bawah untuk baca dan unduh buku panduan
