Uang Rakyat: Keuangan Daerah Adalah Anggaran Publik

Sumber: Researchgate

Relasi yang terbentuk antara rakyat dan negara adalah sebuah demokrasi. Hal ini tidak terlepas dari sejarah panjang tentang kontrak sosial yang melatarbelakangi terbentuknya pemerintahan sebuah negara. Berangkat dari salah satu pendapat, John Locke menjelaskan: Masyarakat bersepakat membentuk kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan kehendak masyarakat secara adil demi mewujudkan kesejahteraan bersama. Selain itu, pemerintah diberi amanah oleh rakyat. 

Berangkat dari penjelasan tersebut, masyarakat memiliki posisi sebagai tuan kepada pemerintah, karena itu, bagian yang tak terpisahkan dari alat masyarakat untuk mencapai cita-citanya. Posisi pemerintah sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan kehendak masyarakat secara adil demi mewujudkan kesejahteraan bersama. Sejalan dengan cita-cita mulia tersebut, diperlukan adanya “Keuangan” untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Pemaknaan konsep Keuangan Negara/Daerah seringkali dipelintir menjadi isu yang elitis bagi sebagian masyarakat, karena menyangkut permasalahan “Uang”, dimana bagi sebagian masyarakat menganggap isu yang cukup sensitif untuk dibahas, bahkan tidak perlu dibahas lagi.

Secara sederhana pemaknaan Keuangan Negara/Daerah merupakan mandat dari rakyat, karena pada dasarnya “Uang” tersebut berasal dari “Uang Milik Rakyat” serta bertujuan untuk membiayai rakyat, yang kemudian dikelola oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun sayangnya, dalam perkembangannya ini, ada pergeseran pemaknaan konsep “Uang Rakyat’ dan ‘Uang Negara’ perlu diurai dengan jelas dan lengkap.

Pengertian lebih sederhananya lagi, “Uang Rakyat” untuk Rakyat, bukan untuk birokrat. Selain itu, pemerintah melalui wewenang yang dimilikinya wajib untuk mengelola anggaran publik guna sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Setidaknya ada tiga fungsi ekonomi-anggaran, yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi: 

Pertama, fungsi alokasi, yakni instrumen pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa publik dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Istilah akrabnya disebut “Belanja Pembangunan” atau “Belanja Publik” atau belanja yang “Publik Oriented”. Fungsi ini barangkali paling sering bersentuhan dengan masyarakat dalam pelayanan publik dasar (Pendidikan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan, Dll), Pembangunan Fasilitas Umum (Jalan, Irigasi, Pasar Rakyat, Terminal, Dll), juga seperti pemberdayaan masyarakat. Kedua, Fungsi Distribusi, yakni perwujudan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan oleh semua rakyat secara adil. Tujuan utama fungsi ini untuk mengentaskan kesenjangan sosial-ekonomi di tengah masyarakat, atau antar daerah. Ketiga, Fungsi stabilisasi, untuk menjaga keseimbangan fundamental ekonomi.

Kemudian, pemerintah yang telah diberi kewenangan, kemudian memungut pajak dari masyarakatnya. Akumulasi pajak yang terkumpul dibelanjakan oleh pemerintah sesuai kebutuhan Pembangunan Negara/Daerah. Itulah alasan mendasar Keuangan Negara/Daerah secara substansial disebut ‘uang rakyat’. Proses pengelolaan Keuangan Negara/Daerah  terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dirumuskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Dalam banyak kasus, realita yang terjadi pada pengelolaan Keuangan APBN/APBD “Uang Rakyat”  seringkali menjadi lahan korupsi. Seperti alokasi anggaran banyak terserap pada kegiatan-kegiatan operasional birokrasi, selain itu minim keterbukan mengenai anggaran kepada masyarakat. Hal ini mencederai cita-cita awal dalam mewujudkan kehendak masyarakat secara adil demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus menerus berlanjut. Diperlukan langkah untuk terlibat dan intervensi. Salah satunya dengan meningkatkan literasi anggaran menjadi kebutuhan dasar dalam membaca dan menganalisis pengelolaan anggaran publik. Melalui catatan kritis dan data yang akurat kemudian dapat dijadikan bahan untuk  mengintervensi kebijakan anggaran yang berantakan, tidak transparan dan tak berpihak pada rakyat.

Transparansi APBD Malang Raya