Sumber: Kubik Leadership
Kajian mengenai ruang publik menarik untuk dibahas dalam beberapa waktu terakhir. Pergeseran peran ruang publik makin terlihat seiring berkembangnya teknologi dan bertambahnya waktu. Komersialisasi dan komoditi ruang publik makin terlihat jelas, hal ini menyebabkan bias kepentingan terhadap ruang publik. Peran ruang publik sebagai ruang pertarungan gagasan dan ide mulai berbenturan dengan isu dan kepentingan kelompok tertentu. Politisasi ruang publik menjadi lumrah dan wadah bagi beberapa aktor untuk melancarkan strategi demi mendapat tujuan pribadi.
Kebebasan bersuara dan berekspresi semakin dibatasi oleh berbagai regulasi. Ruang publik sebagai tempat bertemunya berbagai kepentingan dan sirkulasi informasi mulai dimonopoli. Hal ini menjadi familier dengan kondisi ruang publik abad ke-17 ketika ruang publik hanya dapat dinikmati dan diakses segelintir orang (borjuis) saja. Ruang publik yang erat kaitannya dengan kelas bangsawan, dan mengaburkan sekat antara ruang publik dengan ruang privat. Ruang publik hanya digunakan sebagai alat memperluas kaum kapitalis. Lantas, apa fungsi dari adanya revolusi ruang publik jika seiring berkembangnya zaman kembali pada dominasi dan pengekangan?
Secara historis, perkembangan ruang publik sudah muncul di masyarakat Eropa pada abad ke-17, ketika kedai kopi, salon, public square dijadikan sebagai tempat untuk berdialektik. Namun pengertian publik masih kental dengan identitas keningratan. Masyarakat dalam ruang publik diatur oleh kepercayaan raja secara mutlak sebagai wakil Tuhan di bumi. Raja memiliki kekuatan absolut dalam mengatur kehidupan rakyatnya. Kekuasaan dan pengaruh raja yang besar berpengaruh terhadap kewenangan seluas-luasnya untuk menggunakan haknya sebagai raja meskipun bertentangan dengan kehendak masyarakat umum. Istilah kepublikan hanya merujuk pada status sosial yang lebih tinggi (Habermas, 1989:4).
Sesuai pengistilahan publik yang telah disebutkan, ruang publik hanyalah sebagai legitimasi dari berbagai perbedaan status sosial yang dimiliki manusia. Kelas sosial dianggap sebagai suatu yang wajar berkembang di masyarakat. Orang yang berstatus sosial rendah tidak memiliki kesempatan dalam berpendapat. Namun dalam kondisi berbeda, setelah ditemukan dalam hukum Roma Kuno, menurut Habermas ruang publik dipahami sebagai res publica dan terdefinisikan dengan jelas, yakni publik diartikan sebagai kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak. Kedai kopi, salon, dan public square menjadi ruang publik pertama yang bebas dari tekanan kekuasaan. Tempat-tempat ini menjadi ruang komunikasi, penetrasi informasi, dan adu gagasan yang membahas isu sosial secara masif tanpa melihat status sosial masyarakat.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan masyarakat mulai melek intelektual, ruang publik mulai terpisah dari dominasi otoritas kekuasaan dan mulai muncul sebagai kekuatan baru dalam menyeimbangkan dan mengritisi kebijakan dan otoritas yang berkuasa. Sekat antara ruang publik dan ruang privat mulai terlihat jelas. Ruang publik berarti tempat semua orang memperjuangkan kepentingan kolektif. Sementara ruang privat adalah urusan privasi individu. Dalam ruang publik masyarakat dapat bertukar informasi, berdiskusi, diseminasi ide, dan melakukan kritik. Ruang publik menjadi terbuka, inklusif, dan dapat diakses semua orang. Status sosial mulai dihilangkan, setiap orang dari latar belakang berbeda memiliki hak dalam menyalurkan pendapat secara luas dan masyarakat memiliki akses setara dalam menggunakan ruang publik. Pengertian ruang publik ini yang digunakan hingga saat ini dan selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 terkait hak setiap orang dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Namun, alih-alih ruang publik berevolusi, justru tantangan lain menyertai dan menyebabkan degradasi. Pasalnya, ruang publik hari ini sangat bias dengan keterwakilan. Ruang publik yang ada pada dasarnya tidak mewakili mereka yang memiliki status bukan sebagai pemilik modal, masyarakat kurang mampu, agama, kelompok rentan dsb. Peran ruang publik sebagai transformasi sosial, bertukar gagasan, dan sirkulasi informasi bergeser menjadi komersialisasi semata serta jauh dari pembahasan isu sosial masyarakat.
Ruang publik sebagai produsen debat kritis dan menghasilkan gagasan tidak cukup efektif untuk menyuarakan wacana kepada pemegang kekuasaan, sebab peran ruang publik mulai dipolitisasi dengan kepentingan kelompok. Sulit menciptakan ruang publik yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan bebas dari bias kepentingan. Hal ini yang menyebabkan arus wacana dan komunikasi tidak pernah sampai pada pengambil keputusan, atau sebaliknya, pengambil keputusan tidak dapat menjangkaunya.
Adanya pasar bebas melahirkan kekuatan ekonomi yang monopolistik dan hegemonik. Komodifikasi dan komersialisasi semakin marak dilakukan dan menjadikan ruang kritis masyarakat berkurang. Ruang publik seperti pers, media sosial mulai banyak memuat berita kejahatan, gosip, hal sensasional ketimbang menyuarakan isu kemasyarakatan dalam aspek sosial, politik, budaya dan ekonomi. Hal ini terjadi karena wacana dan isu yang diangkat hari ini dalam perkembangannya terus mengalami peningkatan jumlah penonton. Ruang publik kritis berubah menjadi wadah perdagangan dan panggung tontonan.
Ruang publik erat berkaitan dengan tiga aktor utama, yakni negara (pemerintah), pasar (swasta, pengusaha, pemilik modal), dan masyarakat sipil. Ketiga aktor ini memungkinkan saling bernegosiasi dan beradvokasi satu sama lain, sehingga terbentuklah jaringan korporatisme. Relasi ketiga aktor melahirkan opini publik hasil dari partisipasi dan kesepakatan antar-aktor. Namun dalam pembentukan opini publik, perlu mempertimbangkan dan melihat sumber daya yang disumbangkan masing-masing aktor, karena aktor inilah yang akan mempengaruhi diseminasi nilai-nilai demokrasi dan tingkat partisipasi.
Kalangan para pemilik modal akan lebih memiliki pengaruh kuat dalam membentuk ruang publik, dan mempengaruhi negara dalam pembentukan kebijakan. Dengan kata lain, ruang publik dapat diokupansi oleh kepentingan privat yang mengatasnamakan kepentingan publik, sehingga eksekusi kebijakan tidak bersifat partisipatif dalam mengartikulasikan kepentingan publik. Dengan demikian, ketika ruang publik sebagai salah satu representasi demokrasi secara prosedural tidak berjalan efektif, maka kebutuhan akan ruang publik baru menjadi tantangan dan hal yang sangat urgen dalam masyarakat.
Tiffany Syir Ingmarifa (Relawan Magang MCW)
