Korupsi: Problem Perluasan Arti dan Penyempitan Definisi dalam Hukum

Korupsi perlu dipahami melalui etimogi yang tentu berasal dari bahasa Latin yaitu coruptio (kata benda); hal merusak, hal membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan. Corrumpere (kata kerja); menghancurkan, merusak, merusak bentuk, memutarbalikan, membusukan, memalsukan, memerosotkan, mencemarkan, menyuap, melanggar, menggodai, dan memperdayakan. Corruptor (pelaku); perusak, pembusuk, penyuap, penipu, pengoda, pemberdaya, pelanggar. Corruptus-a-um (kata sifat); rusak, busuk, hancur, tidak utuh, tidak murni, merosot, palsu. Arti etimologi di atas memberikan sebuah gambaran tentang adanya sebuah kondisi keutuhan, kebaikan, dan kebenaran asli-asali yang telah merosot. Kemerosotan itu merupakan akibat dari menyuap, menipu, memalsukan, merusak bentuk, dsb.. Pelakunya disebut corruptor.

Arnold Heidenheimer dan Michael Jhonston dalam studi korupsi membuat kategori definisi fisik dan definisi moral. Definisi fisik berkaitan dengan kerusakan, atau kebusukan segala sesuatu melalui penghancuran keutuhan berakibat pada kerusakan dan kehilangan keutuhan. Kemudian definisi moral merupakan sebuah penghancuran integritas dalam pelaksanaan kewajiban publik melalui suap dan hadiah. Hal ini terutama dalam suatu negara atau badan usaha publik sehingga proses menjadi busuk secara moral. Definisi ini masih mencerminkan keluasan arti korupsi yang diajukan Oxford English Dictionary dari etimologi ini maka betapa luasnya arti korupsi.

John T. Noonan mengatakan bahwa dalam suatu masyarakat berlaku empat kategori definisi suap. Hal ini masih sangat relevan untuk diperdebatkan dan diperjuangkan yakni konsep suap yang dipahami dalam keluhuran moral, suap yang ditulis dalam sebuah undang-undang, suap yang dijalankan dalam praktek hukum dan suap yang dipraktekan oleh khalayak. Empat kategori ini biasanya operatif secara bersamaan dan juga dalam kasus tertentu bisa saling bertentangan.

Dari hasil pantauan tren penindakan kasus korupsi semester satu 2022. ICW mencatat terdapat 252 kasus korupsi dengan 612 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 Triliun. Jika dilihat berdasarkan target yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022, maka target keseluruhan penegakan hukum selama 1 tahun adalah sebanyak 1.387 kasus di tingkat penyidikan. Artinya, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diusut, maka penegakan hukum hanya berhasil merealisasikan sebesar 18% dari target atau memperoleh nilai E (sangat buruk). Sehingga sangat berdampak ke berbagai sektor.

Di era modernisasi saat ini justru membiakkan korupsi dengan menciptakan sumber-sumber baru harta dan kekuasaan dalam kemajuan industri dan bisni kaum kaya baru. Korupsi menjadi jembatan penghubung antara kaum yang memiliki kekuasaan dan kaum yang memiliki harta. Kaum yang satu menjual kekuasaan untuk mendapatkan harta sedangkan kaum yang satunya menjual harta untuk mendapatkan kekuasaan politik. Hal ini baik dilakukan oleh elit politik atau pun warga biasa. Korupsi merupakan produk langsung munculnya kelompok-kelompok baru dengan sumber daya baru yang berusaha menerobos masuk ranah politik. Sehingga korupsi dapat menjadi sarana mengakomodasi kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik melalui cara-cara yang tidak wajar.

Korupsi dalam Patokan Hukum

Korupsi didefinisikan menurut UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Korupsi dipahami terutama sebagai masalah kerugian keuangan dan perekonomian. Juga kerugian keuangan negara itu dipahami terutama dalam kaitanya dengan keuangan negara sehingga seringkali mudah disergap karena tidak diwadahi konvensional hukum.

Sebagai sebuah contoh dalam pertandingan sepak bola Liga KOPI HITAM antara Burung Hantu FC vs De Soleh FC. Di hadapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) berdiri seorang kiper klub sepak bola KOPI HITAM bernama Van Soleh Paje yang diajukan atas dituduh suap sehingga menyebabkan kekalahan klubnya di Liga KOPI HITAM. Namun, dalam UU antikorupsi suap didefinisikan sebagai pemberian untuk mempengaruhi kinerja para pegawai pemerintah bagi keuntungan pemberi dan kerugian pemerintah. Van Soleh Paje (kipper) bukan pegawai pemerintah bahkan Liga sepak bola pun bukan merupakan Institusi Pemerintah walaupun terbukti bahwa Van Soleh Paje sebagai kiper bersalah karena suap sebab apa yang dia lakukan adalah di luar jangkauan definisi suap menurut UU Antikorupsi.

Bias Hukum

Bias hukum ini merujuk pada menentukan suatu perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai peruatan korup dan tidak korup sejauh sejauh ditetapkan atau tidak ditetapkan oleh hukum atau Undang-Undang. Maka sejauh Undang-Undang tidak menetapkan memberi atau menerima suap sebagai korupsi perbuatan itu tidak dianggap sebagai korupsi dan tidak dapat dituntut korupsi, juga sebaliknya disebut korupsi sejauh tindakan itu diatur oleh hukum atau Undang-Undang. Hal ini juga berlaku bagi perbuatan seperti pencurian anggaran pemerintah, nepotisme dan sebagainya. Maka bisa saja suatu perbuatan secara substansi jelas merupakan korupsi tetapi tidak ditetapkan melanggar hukum korupsi sebab hukum belum menetapkan demikian.   

Hukum hanyalah berurusan dengan tindakan padahal apa yang diungkapkan dengan konsep korupsi tidak identik dengan tindakan dan tidak sepenuhnya tertampung oleh tindakan, sebab konsep korupsi mengungkapkan status watak pelaku dan ciri perbuatannya. Di sinilah letak problematis perluasan arti dan penyempitan definisi. Meskipun demikian tanpa hukum yang menetapkan dan melanggar, maka pertanyaanya ialah apakah tindakan itu korup dan tidak korup hanya menjadi urusan opini. tanpa hukum, kita terjebak pada ketidakjelasan apakah suatu transaksi melanggar atau tidak melanggar norma etis, ataukah perbuatan tertentu harus dicela secara moral.

Hukum dan Moral

Hukum tentu berbeda dengan moral. Hukum jarang mengemban nilai moral tertentu, sebalik moral juga mudah melorot menjadi demagogi. Karena tidak ada perbuatan yang ditetapkan korup oleh hukum tanpa mendefinisikan tindakan itu sebagai korup, maka terjadilah sirkularitas yang mana hukum merupakan instansi definisi sekaligus instansi solusi. Definisi bukanlah segalanya akan tetapi segalanya membutuhkan definisi. Definisilah yang menentukan arah kebermaknaan seseorang dalam bertindak.

Namun hal ini, memjadi dilematis karena disatu sisi definisi hukum terlalu sempit untuk menanpung apa yang dimaksud sebagai korupsi. Disisi lain tanpa ditetapkanya hukum menetapkan korupsi menjadi persoalan opini belaka. Hal ini menginsyaratkan bahwa meskipun hukum begitu sentral dalam memetapkan korupsi yang perlu ditangani, arti korupsi bukan sekedar soal menetapkan hukum dan pelanggaran hukum. Begitu juga tidak semua pelanggaran hukum merupakan korupsi. Dalam ungkapan seorang ahli hukum Laura Underkuffler bahwa paham hukum pidana tentu berguna untuk mengungkapkan penilaian kita bahwa penuntutan kasus korupsi harus dilakukan dengan aturan hukum. Namun, bukan fakta ilegalitas itu sendiri yang mendasari penilaian dan penetapan korup. 

Keterbatasan hukum dalam mendefenisikan korupsi membuat pentingnya praksis yakni refleksi kritis dalam tindakan praktis gerakan sosial anti korupsi. Para aktivis anti-korupsi diajak terus untuk bergerak sembari terus  berpikir kritis tentang gejala korupsi dalam penataan hidup bersama. Pada akhirnya refleksi kritis akan gejala korupsi menjadi suatu keharusan untuk tetap menjaga semangat gerakan pengrusakan hidup bersama oleh gejala korupsi itu sendiri.

Fredy Rahalus (Penggiat Filsafat Hukum Putra Haar Rumtiar Asal Kepulauan Kei)