
Saat mengunjungi pertanian di Kawasan Lereng Gunung Arjuna, Kota Batu, pandangan mata pasti langsung takjub melihat lanskap lahan berupa hamparan tanah dengan kontur tidak rata. Tanah-tanah itu ditanami tanaman dengan jumlah tegakan yang minim. Ini juga terjadi di lereng-lereng sungai yang kemiringannya cukup curam. Kondisi ini memungkinkan terjadinya erosi atau pengikisan tanah, yang akhirnya mengakibatkan sedimentasi. Penyerapan air hujan dan retensi air menjadi tidak maksimal dalam kontur tanah seperti ini sehingga berpotensi mengakibatkan longsor. Wilayah ini sebenarnya tidak asing dengan kejadian longsor, yang paling fenomenal, bencana banjir bandang tanggal 4 November 2021 yang menewaskan 7 orang warga. Kota Batu sebagai wilayah hulu Sungai Brantas, sebagai dataran tinggi, seharusnya merupakan kawasan yang dijaga ekosistemnya justru dilanda bencana yang parah.
Sebab Musabab
Pandangan dominan menganggap bahwa penyebab berbagai macam bencana tersebut diakibatkan oleh pepohonan yang tidak lagi rapat, karena pemanfaatan lahan di sebelah kanan dan kiri alur sungai oleh petani. Memang diwilayah tersebut, sektor pertanian saat ini menjadi yang paling intensif dibudidayakan. Semacam euforia kolektif yang dipahami masyarakat karena harga jual beberapa komoditas tertentu yang begitu menjanjikan. Hal ini ditandai dengan mayoritas mata pencaharian penduduk yang bekerja sebagai petani, atau unit usaha keluarga petani dalam istilah BPS (Sensus Pertanian, 2023). Namun melihat petani sebagai sumber masalah hanya karena mereka memanfaatkan kontrol atas lahan yang dikuasai tentu sangat tidak tepat. Menggarap lahan adalah keseharian mereka, bekerja mulai jam 7 hingga jam 1 siang, lembur pada waktu-waktu tertentu, melakukan kerja-kerja perawatan, kegiatan itu berulang terus-menerus saban harinya.
Melihat tanda-tanda kerusakan alam yang sudah-sudah, atau ‘keretakan metabolik’ menurut Foster (2000) menuntut adanya analisis struktural untuk mendiagnosa masalah-masalah yang ada. Tulisan ini mencoba memberikan hipotesa awal bahwa sederet permasalahan yang terjadi terkait ‘problem lingkungan’ di Kota Batu lebih diakibatkan oleh faktor-faktor struktural, yang berkait kelindan antara kebijakan negara dan ekspansi penguasa-penguasa kapital dalam bentuk mega koorporasi. Kesemuanya terbentuk melalui konteks sejarah yang spesifik dalam lintasan skala dan konteks kejadian dari waktu ke waktu. Dengan demikian, dibawah ini akan dipaparkan kasus-kasus spesifik yang terjadi di kawasan tersebut (belum tentu terjadi di wilayah lain), sehingga diharapkan akan lebih memberikan gambaran nyata atas permasalahan yang terjadi. Namun pemaparan hanya dibatasi ke dalam masalah-masalah yang beririsan langsung dengan sektor pertanian agar pembahasan tetap sesuai dengan alur pikir tulisan.
Pertama, telah terjadi alokasi dan distribusi sumber-sumber agraria yang timpang, atau hanya terkonsentrasi pada segelintir aktor saja. Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Golongan Luas Lahan yang Dikuasai di Kota Batu pada Sensus Pertanian 2023 mayoritas memiliki lahan kurang dari 0,1 hektar. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding petani yang mempunyai lahan lebih dari 0,5 hektar. Bahkan, terdapat 6 usaha pertanian perorangan dan 1 usaha pertanian berbadan hukum yang menguasai lahan 10-20 hektar, serta 1 usaha pertanian berbadan hukum mengasai 20-50 hektar lahan. Salah satu karakteristik yang menonjol, banyak pemilik lahan pertanian juga dikuasai oleh orang-orang yang berasal dari luar Kota Batu. Hal ini tidak hanya terjadi di satu desa, namun juga di beberapa wilayah lainnya yang masih berada di kawasan Lereng Gunung Arjuna. Akibat petanian yang intensif, disatu sisi harga jualnya tidak menentu, banyak petani yang terlilit utang sehingga terpaksan menjual atau menggadaikan tanahnya kepada investor dari kota lain, yang mulai menjadi tuan tanah baru di wilayah pedesaan. Beberapa petani menganggap bertani disana mirip dengan perilaku ‘judi’, saking sulitnya menabak harga jual pertanian. Sumber agraria yang dimaksud juga termasuk ‘air’ yang akan dibahas di sub judul berikutnya.
Kedua, dualisme pembangunan pariwisata vis a vis pertanian. Fenomana spesifik ini terjadi di Kota Batu yakni perambahan ruang dari lahan pertanian menjadi non pertanian, perubahan lahan hutan menjadi perkebunan, pariwisata dan lahan pertanian (Witjaksono dkk, 2022).[1] Sektor pariwisata memberikan kontribusi ekonomi yang besar untuk pendapatan asli daerah. Ini selaras dengan menjamurnya pariwisata-pariwisata buatan serta penyediaan akomodasi untuk wisatawan. Penciptaan ikon Kota Batu sebagai kawasan pariwisata berakibat pada banyak lahan, sebagai basis alat produksi substansial, dibidik oleh para pemodal yang tertarik untuk berinvestasi di Kota Batu. Karena sifat keruangan yang tetap, artinya : lahan tidak dapat dibentang atau ditarik-ulur, jual beli lahan masif terjadi bahkan merambah ke kawasan-kawasan pinggiran. Hal ini mengkibatkan tumpang tindih pembangunan antara pariwisata dan pertanian. Banyak lahan pertanian yang sekaligus dimanfaatkan untuk pariwisata, seperti menjamurnya wisata petik apel/stroberi, bon-bon desa, serta konsep-konsep desa pariwisata.
Ketiga, praktik-praktik kebijakan yang justru menghasilkan eklusi. Praktik kebijakan yang dimaksud disini mencakup aspek legal dan non-legal. Aspek legal mencakup berbagai macam kebijakan yang justru berakibat pada ekslusi petani atas lahan, seperti legalisasi dan redistribusi aset dalam bentuk kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Legalisasi aset semakin memudahkan petani menjual lahan, termasuk menggadaikan nilainya ke pasar keuangan, karena syarat administratif telah terpenuhi. Sedangkan praktik non-legal terjadi dalam bentuk korupsi yang juga marak terjadi. Praktik korup tersebut melibatkan banyak aktor dan skala yang beragam, mulai dari pemerintah daerah, investor, aparat pemerintah desa dan broker (Kodir, A, 2018).[2]
Ancaman Proyek Geothermal
Sejak tahun 2012, Arjuno Welirang telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang dilegitimasi lewat kebijakan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Ancaman yang nyata untuk petani jika proyek ini terus dimuluskan yakni menurunnya debit dan volume air pada sumber-sumber air di sekitar Plan Geothermal. Pembangkit listrik ini menggunakan uap yang dipanaskan oleh energi panas bumi. Uap ini bersumber dari air tanah dangkal, yang membutuhkan pengeboran tanah, ataupun sumber eksternal (dari sungai atau mata air terdekat). Proses-proses tersebut membutuhkan air dalam volume yang besar, yang dalam jangka panjang dapat mengganggu Akuifer terdekat sehingga menurunkan produktivitas pertanian dan merusak suplai air ke daerah hilir (Walhi Jatim, 2024). Proses keluarnya uap air juga membawa residu-residu yang rawan mengalir atau meresap ke sungai atau air tanah dangkal sehingga berpotensi merusak wilayah sekitar melalui kontaminasi zat-zat kimia.
Bagi petani, air adalah kehidupan itu sendiri, juga sumber kehidupan utama yang wajib ada. Entah itu untuk kehidupan sehari-hari, ataupun untuk mengairi lahan pertanian mereka. Oleh karenanya isu ‘akses atas air’ adalah isu sensitif bagi masyarakat disana. Berbagai macam perlawanan-perlawanan masa lalu di wilayah tersebut dipicu oleh semakin hilangnya sumber-sumber mata air karena pembangunan infrastruktur yang masif. Sebenarnya beberapa wilayah pertanian di kawasan Kecamatan Bumiaji saat ini cukup sulit untuk mengakses air. Banyak petani yang terpaksa mengalirkan air dengan jarak yang cukup jauh dari wilayah sumber-sumber air ke lahan pertaniannnya. Mereka rela membeli ratusan lonjor pipa dan membayar jasa ‘tukang perbaiki pipa’ agar tanaman mereka tumbuh dengan baik. Air bagi petani menjadi begitu penting karena tanpa air hidup mereka akan terancam. Dusun Lemah Putih, Desa Sumber Brantas, adalah salah satu dusun yang beberapa tahun terakhir ini mengalami krisis air, mereka kesulitan mengakses air untuk kehidupan sehari-hari.
Adanya rencana proyek Geothermal, jelas akan mengancam ketersediaan air di wilayah Lereng Gunung Arjuna. Sumber-sumber air di wilayah pegunungan biasanya terbatas, karena ada akuifer (lapisan di dalam tanah yang dapat menampung dan meloloskan air) atau disebut ‘muka air menggantung’. Saat pengeboran air tanah untuk keperluan Geothermal dilakukan, maka potensi hilangnya sumber-sumber mata air di wilayah tersebut juga akan terjadi. Ini tidak hanya mengancam pertanian namun juga kehidupan masyarakat bahkan dapat menghilangkan biodiversitas. Kandungan residu yang mengalir ke sungai lalu dialirkan ke lahan-lahan pertanian juga akan mempengaruhi produktivitas komoditas pertanian. Adanya rencana proyek Geothermal dengan kata lain akan memicu adanya konflik berupa ‘perang air’ yang melibatkan berbagai macam aktor, mulai dari petani miskin, petani kaya, koorporasi, hingga negara dalam wajah Proyek Geothermal.
Pesan Leluhur
Masyarakat secara rutin melakukan ritual-ritual simbolik untuk mensyukuri kekayaan sumber daya alam disana. Ini biasanya dilakukan dibulan-bulan agustus dalam bentuk dan istilah yang beragam, seperti selamatan sumber, sedakah bumi, merti bumi, atur pisungsung, dan lain-lain. Alam telah menyediakan semua kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Saat berdialog dengan salah satu petani, terdapat kepercayaan yang disampaikan oleh para leluhur terdahulu bahwa wilayah Lereng Gunung Arjuna adalah ‘sabuk gunung’ yang kelestariannya harus dijaga. Jika ada masyarakat atau petani yang merusak alam, maka ‘sabuk gunung’ akan hilang, dan bencana-bencana besar akan terjadi. Kepercayaan ini menjadi tanda bahwa para leluhur masyarakat Kota Batu, terkusus Kecamatan Bumiaji sejak dulu telah memahami bagaimana cara memperlakukan alam dengan bijak.
Kadang orang ya tidak ngikuti petunjuk untuk menjaga “sabuk gunung”, mbah-mbah dulu pernah ngomong itu. Ya air itu ada tempatnya, kalau ditanami sembarang bisa longsor, banjir. Menanam sayur di hutan juga bahaya, karena gampang erosi. (Wawancara dengan salah satu petani)
Istilah ‘sabuk gunung’ yang berada di kawasan lereng menurut penulis tidak hanya dipahami sebagai mitos atau cerita rakyat. Istilah tersebut dapat dijelaskan secara ilmiah. Misalnya, dalam penelitian Firdaus dan Sukojo (2015) yang berjudul “Pemetaan Daerah Rawan Longsor Dengan Metode Penginderaan Jauh Dan Operasi Berbasis Spasial, Studi Kasus Kota Batu Jawa Timur” menggambarkan wilayah lereng memiliki tingkat kemiringan yang tinggi. Dari penelitian tersebut, Kota Batu didominasi oleh longsor dengan kategori rawan (Lampiran 1). Aktivitas bencana tidak hanya disebabkan oleh kemiringan wilayah, dalam peta geologi regional lembar Malang, wilayah Lereng Gunung Arjuna dilewati lineamen (garis lurus) (Lampiran 2), dimana gempa bumi biasanya terjadi di jalur patahan ini. Garis ini membentang lurus dari utara Gunung Tunggangan hingga wilayah Gintung, serta utara Giripurno hingga sekitar wilayah Beji. Data kegempaan yang sering muncul di Gunung Api Komplek Arjuna-Welirang adalah gempa vulkanik dalam, gempa vulkanik dangkal, hembusan, tremor, dan gempa tektonik.
Narasi berbentuk kekayaan budaya tersebut dapat menjadi bekal penting untuk membangkitkan semangat menjaga kelestarian lingkungan. Termasuk ancaman proyek strategis nasional yang membayangi masyarakat Kota Batu. Proses diferensiasi sosial yang kian akut terjadi karena alokasi dan distribusi sumber-sumber agraia yang terkonsentrasi semakin membuat potensi konflik besar kemungkinan terjadi. Konflik tersebut lebih dipicu oleh faktor-faktor struktural meliputi ekspansi kapital oleh negara dan koorporasi. Di tengah pembangunan wisata yang masif serta ancaman rencana proyek Geothermal membuat pertanian sebagai sumber kehidupan bagi sebagian besar masyarakat kian terhimpit.
[1] Witjaksono, A., Gai, A. M., & Poerwati, T. (2022). TINJAUAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERTANIAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI KOTA BATU. BIOMA: JURNAL BIOLOGI MAKASSAR, 7(1), 1-11.
[2] Kodir, A. (2018). Tourism and Development: Land Acquisition, Achievement of Investment and Cultural Change (Case Study Tourism Industry Development in Batu City, Indonesia). GeoJournal of Tourism and Geosites, 21 (1), 253–265.
Ahmad Adi Susilo (Koordinator Malang Corruption Watch)
