
Kebijakan publik yang adil dan responsif terhadap kebutuhan gender sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011. Tujuan dari peraturan ini ialah mendorong pengarusutamaan dan keadilan gender dalam setiap kebijakan pemerintah, mulai dari sosial, ekonomi, hingga kebudayaan. Selain itu juga, dalam peraturan ini juga tertera Pedoman Teknis Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bagi Daerah sebagai cara dan pendekatan untuk menyatukan pandangan berbasis keadilan gender dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Akan tetapi, penganggaran publik yang berpihak pada kesetaraan gender masih belum terwujud di berbagai kabupaten/kota, khususnya di Kota Malang, dan hal ini juga berdampak pada minimnya pelayanan publik yang mendorong pemenuhan hak-hak gender secara materil maupun immateril. Dengan demikian, tulisan di bawah ini dapat menjadi kritik kepada pemerintah supaya pemerintah daerah dapat menelurkan kebijakan publik yang responsif gender di semua lini, khususnya menciptakan Kota Malang yang ramah gender.
Strategi Kebijakan Publik yang Adil dan Responsif Gender.pdf
