Tolak Pembangunan Gedung MBG di Area Sumber Mata Air Gemulo

Sumber: Mongabay

Pada Kamis, 10 Juli 2025, Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat menggelar pertemuan merespon terkait munculnya rencana pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dekat sumber mata air Gemulo Kecamatan Bumiaji. Rencana pembangunan ini tentu langsung mendapatkan respon yang serius. Masyarakat mengkhawatirkan rencana pembangunan gedung SPPG tersebut justru akan semakin mengancam ekosistem sumber mata air di kawasan tersebut. Lalu, untuk menindaklanjutinya, kami berniat menggelar audiensi bersama DPRD Kota Batu yang terlaksana pada hari ini (31/7/2025). Oleh karena itu, kami dari forum FMPMA akan menyampaikan beberapa poin-poin di bawah ini :

  • Pertama, rencana pembangunan gedung tersebut pertama kali kami ketahui dari naskah sambutan Wali Kota Batu, saat rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu Tahun 2025 – 2029, pada tanggal 10 Juni 2025. Pada pertemuan tersebut, kami mencatat pada salah satu sambutan Wali Kota Batu dalam kesiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan pembangunan gedung SPPG di 3 titik lokasi aset milik Pemerintah Kota Batu. Lalu pada poin berikutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Batu akan membangun gedung tersebut di wilayah Jalan Raya Punten, tepatnya di depan Hotel Purnama. Lokasi tapak pembangunan berada kurang dari 200 meter sehingga sangat dekat dari lokasi sumber mata air umbul gemulo.
  • Kedua, masyarakat kecewa terhadap pilihan lokasi yang direncanakan, karena seharusnya pemerintah Kota Batu harus belajar dari pengalaman 14 tahun silam (2013), di mana sumber mata air Umbul Gemulo telah terancam oleh rencana pembangunan Hotel The Rayja yang berada 150 meter di atas sumber mata air. Saat itu kami melakukan aksi protes besar. Protes kami didasarkan pada ancaman pencemaran dan perusakan sumber mata air. Rusaknya mata air tentunya akan mengganggu kenyamanan masyarakat sebagai pemanfaat sumber mata air, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari – hari dan irigasi pertanian. 
  • Ketiga, regulasi penataan ruang yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, masih meninggalkan persoalan terkait transparansi dan partisipasi masyarakat. Merujuk pada aturan tersebut, Sumber Umbul Gemulo kini tidak lagi berstatus sebagai kawasan perlindungan setempat, padahal pada Perda RTRW sebelumnya, secara eksplisit Sumber Umbul Gemulo termasuk dalam kawasan itu, hal ini tentu melemahkan perlindungan hukum terkait kelestarian kawasan yang berpotensi mencemari dan atau merusak ekosistem.
  • Keempat, disaat yang bersamaan, belum lama ini (Mei 2025), menurut Perumdam Among Tirto Kota Batu, melakukan sampling terhadap 6 sumber mata air yang diperuntukkan menyuplai kebutuhan masyarakat, salah satunya Sumber Umbul Gemulo. Hasilnya, rata-rata sudah mengalami penurunan debit lima liter per detik dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun. Selain perubahan iklim seperti kemarau yang panjang, alih fungsi lahan ke bentuk lahan terbangun juga menjadi pemicu penurunan kemampuan dalam menyerap dan menampung air hujan. Belum lagi berkembangnya berbagai macam industri pariwisata dan penggunaan air tanah oleh berbagai bangunan penunjang pariwisata turut mengancam keberadaan sumber mata air di Kota Batu. 
  • Kelima, jika mengacu syarat pembangunan dapur SPPG, dimana ukuran bangunan sekitar 20×20 meter, yang akan melayani 3000 penerima manfaat setiap hari. Hal ini berarti memiliki kapasitas produksi yang besar setiap harinya. Letak produksi yang berada di dekat sumber mata air tentu berpotensi merusak ekosistem sumber karena mengurangi kawasan resapan air dan limbah yang dapat mencemari lingkungan. 
  • Keenam, sebagai gambaran untuk aktivitas produksi akan banyak potensi limbahnya seperti limbah organik, limbah anorganik, limbah cair, dan limbah minyak bekas menggoreng atau memasak. Pada aktivitas pasca konsumsi, berdasar riset Walhi dan komunitas nol sampah, limbah sisa makanan untuk satu anak saja berkisar 25-40 gram. Menurut hitung-hitungan kami, jika sisa makanannya 40 gram, maka potensi limbahnya sampai 120 kg dalam sehari untuk satu SPPG. Hitung-hitungan ini belum termasuk limbah susu kemasannya.

Poin Tuntutan :

  1. Mendorong munculnya kebijakan perlindungan sumber mata air Di Kota Batu.
  2. Menolak segala rencana pembangunan, termasuk gedung SPPG, di kawasan sumber mata air umbul Gemulo.
  3. Mendesak soal kepastian wilayah batas desa antara Desa Punten dan Desa Bulukerto perihal lokasi sumber mata air.